Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UUDRT Nomor 10 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DAN PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 1956

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua ketentuan dari UNDANG-UNDANG Nomor 25 tahun 1956 yang termuat dalam Bab II sampai dengan IV (Pasal-pasal 4 s/d 9 1) yaitu: a. tentang urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban Propinsi (Bab II), b. tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyerahan urusan dan kewajiban kepada Propinsi dan penyerahan obyek-obyek lainnya (Bab III), dan c. tentang ketentuan-ketentuan peralihan (Bab IV) dengan menyampingkan Pasal 89, berlaku pula bagi Propinsi Kalimantan Tengah, dengan perubahan seperlunya.
Koreksi Anda