Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UUDRT Nomor 10 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DAN PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 1956

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 30 orang anggota. (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerah Propinsi. (3) Untuk sementara waktu menjelang terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 tahun 1956 tentang pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Nomor 44/1956) maka hak-hak kekuasaan pemerintah daerah Propinsi Kalimantan Tengah dijalankan oleh seorang petugas Pemerintah Pusat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 4…
Koreksi Anda