Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 10 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DAN PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 1956

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah adalah Pahandut. Untuk sementara waktu pemerintah daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di Banjarmasin. (2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dengan keputusan PRESIDEN, ibukota tempat kedudukan pemerintah daerah Propinsi Kalimantan Tengah dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayahnya. (3) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan pemerintah daerah Propinsi untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat.
Koreksi Anda