Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 10 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DAN PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 1956
Teks Saat Ini
(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam Pasal 1 ad I Nomer 4, 5 dan 6 UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 9/1953), dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan termaksud dalam Pasal 1 Nomor 2 UNDANG-UNDANG Nomor 25 tahun 1956.
(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah".
(3) Pasal 1 Nomor 2 UNDANG-UNDANG Nomor 25 tahun 1956 diubah sehingga berbunyi:
"2.
Propinsi Kalimantan Selatan, yang wilayahnya meliputi "daerah-daerah otonoom Kabupaten Banjar, Hulusungai Selatan, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam Pasal 1 Ad I No. 1 s/d 3, 7 dan 8 UNDANG-UNDANG Darurat tersebut ad 1 di atas." Pasal 2…
Koreksi Anda
