Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 10 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 tentang NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATSCHAPPJ (B.V.M.) NV

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saham-saham dalam modal pangkal dari Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang belum dimiliki oleh Republik INDONESIA, terhitung mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini dicabut haknya oleh Republik INDONESIA dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.
Koreksi Anda