Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UUDRT Nomor 1 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1954 TENTANG PENYELESAIAN SOAL PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN OLEH RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Oleh karena dilarang itu ialah okupasi-okupasi baru, yaitu yang dimulai sesudah berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat No.8/1954, sedang perkataan "memakai tanah perkebunan" dalam pasal 13 ayat 2 a dapat diartikan menunjukkan pula pada pemakaian yang terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat tersebut dan sesudah itu tetap berlangsung, maka untuk menghindarkan salah tafsiran diadakanlah ketentuan dalam pasal 14 ini. Pemakaian tanah perkebunan yang tersebut terakhir itu, sambil menunggu penyelesaian sesuai pasal 2 dan 6 tidak dituntut, asal dilakukan terus menerus. Dengan demikian maka barang siapa meninggalkan tanah yang dipakainya dan kemudian kembali lagi memakai tanah itu dengan tidak seizin pengusahanya, melakukan pidana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 2 a.
Koreksi Anda