Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UUDRT Nomor 1 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1954 TENTANG PENYELESAIAN SOAL PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN OLEH RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan ini diadakan karena ternyata, bahwa tanah-tanah yang dipakai dengan tiada izin pengusaha itu banyak yang dijadikan obyek spekulasi dan perdagangan. Pasal ini hendaknya dihubungkan juga dengan pasal 13 ayat 2 d, yang menentukan ancaman hukuman pada mereka yang menerima penyerahan tanah-tanah perkebunan itu.
Koreksi Anda