Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1953 tentang MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK
Teks Saat Ini
Atas bea-masuk menurut tarip termaktub dalam lampiran A yang dimaksud dalam Pasal 1 "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG tertanggal 29 Desember 1933 (Indische Staatsblad 1934 Nomor 1), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 57) dipungut 50 opsenten.
Pasal 2.
Dari pemungutan opsenten dikecualikan bea-masuk yang dipungut menurut:
a. pos 121 - I "Tabak-onbewerkte of niet gefrabriceerde (tabak in bladen, vers of gedroogd), al of niet gestrip; onbewerkte tabak stelen"
b. pos-pos 159 dan 160, sepanjang bea-masuk menurut pos-pos ini disamakan dengan jumlah Cukai Barang Sulingan.
Pasal 3.
Menteri Keuangan berhak untuk menghapuskan atau menurunkan banyaknya opsenten ini, bilamana keadaan keuangan negara mengizinkan.
Pasal 4.
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMA
Diundangkan pada tanggal 12 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1953
Koreksi Anda
