Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 9 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH TIMUR DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Aceh Timur mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Utara dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kota Langsa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Langsa;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Utara.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Timur secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
