Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 8 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH TENGAH DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Aceh Tengah mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pidie.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
