Koreksi Pasal 6
UUDRT Nomor 7 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PIDIE DI ACEH
Teks Saat Ini
Kabupaten Pidie memiliki karakteristik, yaitu:
a kewilayahan dengan ciri geografis utama memiliki tanah datar yang memungkinkan dalam pengembangan kawasan budidaya, serta memiliki kemiringan lereng untuk penggunaan lahan kawasan fungsional seperti persawahan, ladang, kawasan terbangun, perkebunan, pertanian tanaman keras dan hutan;
potensi sumber daya alam berupa pertanian, pertambangan, dan pariwisata, serta pengembangan sektor perdagangan; dan nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
b c
BABIII ...
Koreksi Anda
