Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 7 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PIDIE DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pidie mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Andaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Besar.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Pidie secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
