Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UUDRT Nomor 5 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 2024 tentang KOTA BANDA ACEH DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Banda Aceh mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Benggala; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar. (2) Penegasan batas daerah Kota Banda Aceh secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda