Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 27 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOTA SIBOLGA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kota Sibolga mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Teluk Tapian Nauli; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tapian Nauli.
(21 Penegasan batas daerah Kota Sibolga secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
