Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UUDRT Nomor 25 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 2024 tentang KOTA PEMATANGSIANTAR DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kota Pematangsiantar memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan datar menghubungkan jalan darat ke kabupaten lain di Provinsi Sumatera Utara sehingga posisinya sangat strategis sebagai kota transit perdagangan antarkabupaten atau transit wisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kota Pematangsiantar; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, industri, dan perdagangan; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ...
Koreksi Anda