Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 25 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 2024 tentang KOTA PEMATANGSIANTAR DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kota Pematangsiantar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Simalungun;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Simalungun;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Simalungun; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun.
(21 Penegasan batas daerah Kota Pematangsiantar secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
