Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 25 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 2024 tentang KOTA PEMATANGSIANTAR DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kota Pematangsiantar adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pematangsiantar.
Koreksi Anda
