Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 20 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ASAHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Asahan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Asahan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
