Koreksi Pasal 6
UUDRT Nomor 15 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KARO DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Kabupaten Karo memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran tinggi;
b. potensi sumber daya alam berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan perdagangan, pariwisata; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
Koreksi Anda
