Koreksi Pasal 6
UUDRT Nomor 12 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH SELATAN DI ACEH
Teks Saat Ini
Kabupaten Aceh Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pesisir, perbukitan, dan pegunungan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, dan potensi pariwisata; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
Koreksi Anda
