Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UUDRT Nomor 12 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH SELATAN DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Aceh Selatan mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Gayo Lues; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil dan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda