Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 10 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH UTARA DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Aceh Utara mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Lhokseumawe dan Laut Andaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bireuen.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
