Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UNDANG-UNDANG. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UNDANG-UNDANG. (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan UNDANG-UNDANG. (5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
Koreksi Anda