Koreksi Pasal 23
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UNDANG-UNDANG.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UNDANG-UNDANG.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan UNDANG-UNDANG.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
Koreksi Anda
