Koreksi Pasal 22
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, PRESIDEN berhak MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH sebagai pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) PERATURAN PEMERINTAH itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka PERATURAN PEMERINTAH itu harus dicabut.
Koreksi Anda
