Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, PRESIDEN berhak MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH sebagai pengganti UNDANG-UNDANG. (2) PERATURAN PEMERINTAH itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka PERATURAN PEMERINTAH itu harus dicabut.
Koreksi Anda