Koreksi Pasal 18
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks Saat Ini
Pembagian daerah INDONESIA atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Koreksi Anda
