Koreksi Pasal 17
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
Koreksi Anda
