Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh PRESIDEN. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
Koreksi Anda