Koreksi Pasal 16
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks Saat Ini
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan PRESIDEN dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Koreksi Anda
