Koreksi Pasal 9
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks Saat Ini
Sebelum memangku jabatannya, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah PRESIDEN (Wakil PRESIDEN) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban PRESIDEN Republik INDONESIA (Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji PRESIDEN (Wakil PRESIDEN) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban PRESIDEN Republik INDONESIA (Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Koreksi Anda
