Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum memangku jabatannya, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah PRESIDEN (Wakil PRESIDEN) : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban PRESIDEN Republik INDONESIA (Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Janji PRESIDEN (Wakil PRESIDEN) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban PRESIDEN Republik INDONESIA (Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Koreksi Anda