Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Koreksi Anda
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran