Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Koreksi Anda