Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN ialah orang INDONESIA asli. (2) PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Koreksi Anda