Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memegang kekuasaan membentuk UNDANG-UNDANG dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) PRESIDEN MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda