Koreksi Pasal 5
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memegang kekuasaan membentuk UNDANG-UNDANG dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
