Koreksi Pasal 7
UU Nomor 99 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
Koreksi Anda
