Koreksi Pasal 6
UU Nomor 99 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Sukabumi memiliki karalteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah berupa pantai, kawasan taman nasional, kawasan geopark, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Sukabumi;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, pariwisata, dan potensi perdagangan serta industri; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
