Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 99 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sukabumi mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cianjur; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sukabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5. . . REFUNLIK INT}ONESIA
Koreksi Anda