Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 96 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2024 tentang KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kota Palembang memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa pasang surut, lebak, dan gambut, serta daerah aliran sungai yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan; b. potensi industri pengolahan, potensi sumber daya air berupa sungai beserta anak sungai, serta potensi pariwisata; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Palembang. BAB III . PR.ESIDEN REPUBLIK IHDONESIA
Koreksi Anda