Koreksi Pasal 5
UU Nomor 96 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2024 tentang KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Kota Palembang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa pasang surut, lebak, dan gambut, serta daerah aliran sungai yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan;
b. potensi industri pengolahan, potensi sumber daya air berupa sungai beserta anak sungai, serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Palembang.
BAB III .
PR.ESIDEN REPUBLIK IHDONESIA
Koreksi Anda
