Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 96 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2024 tentang KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Palembang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin. (2) Penegasan batas daerah Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda