Koreksi Pasal 3
UU Nomor 96 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2024 tentang KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Kota Palembang terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Ilir Barat Dua;
b. Kecamatan Seberang Ulu Satu;
c. Kecamatan Seberang Ulu Dua;
d. Kecamatan Ilir Barat Satu;
e. Kecamatan Ilir Timur Satu;
f. Kecamatan Ilir Timur Dua;
g. Kecamatan Sukarami;
h. Kecamatan Sako;
i. Kecamatan Kemuning;
j. Kecamatan Kalidoni;
k. Kecamatan Bukitkecil;
1. Kecamatan Gandus;
m. Kecamatan Kertapati;
n. Kecamatan. . .
n. Kecamatan Plaju;
o. Kecamatan Alang-alang Lebar;
p. Kecamatan Sematangborang;
q. Kecamatan Jakabaring; dan
r. Kecamatan Ilir Timur Tiga.
Koreksi Anda
