Koreksi Pasal 6
UU Nomor 95 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 95 Tahun 2024 tentang KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, dan sungai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta pertanian terutama perkebunan dan kehutanan; dan
c. suku bangsa dan budaya yang terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
PRESIDEH
Koreksi Anda
