Koreksi Pasal 6
UU Nomor 94 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 tentang KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki karakteristik, yaitu
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, serta kawasan daratan sempit;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta potensi lainnya yang menjadi sumber pajak dan retribusi daerah; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Komering, yang memiliki keberagaman bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Ogan Komering Ilir.
BAB III .
Koreksi Anda
