Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 94 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 tentang KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Bangka dan Laut Jawa; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Ilir. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda