Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 93 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 93 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Musi Rawas mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Ban5ruasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Muara Enim; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Lubuk Linggau; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda