Koreksi Pasal 6
UU Nomor 92 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Musi Banyuasin memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa pasang surut, lebak, danau, dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, dan daerah aliran sungai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama hortikultura dan perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan terutama minyak dan gas bumi, serta potensi sumber daya air berupa sungai, anak sungai, serta danau; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis, bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Banyuasin.
SK No 20i874 A
Koreksi Anda
