Koreksi Pasal 3
UU Nomor 92 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sekayu;
b. Kecamatan Lais;
c. Kecamatan Sungai Keruh;
d. Kecamatan Batang Hari Leko;
e. Kecamatan Sanga Desa;
f. Kecamatan Babat Toman;
g. Kecamatan Sungai Lilin;
h. Kecamatan Keluang;
i. Kecamatan Bayung Lencir;
j. Kecamatan Plakat Tinggi;
k. Kecamatan Lalan;
l. Kecamatan Tungkal Jaya;
m. Kecamatan Lawan Wetan;
15 (lima belas)
n. Kecamatan
PTIESIDEN
n. Kecamatan Babat Supat; dan
o. Kecamatan Jirak Jaya.
Koreksi Anda
