Koreksi Pasal 6
UU Nomor 91 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MUARA ENIM DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Muara Enim memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah berupa rawa dan daerah aliran sungai, serta kawasan dataran tinggi berupa perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan dan penggalian, pertanian, dan kehutanan, potensi pariwisata, serta potensi lainnya yang berasal dari industri pengolahan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Muara Enim.
BABIII ...
Koreksi Anda
