Koreksi Pasal 4
UU Nomor 91 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MUARA ENIM DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Muara Enim mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ban5ruasin, dan Kota Palembang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Musi Rawas.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
