Koreksi Pasal 10
UU Nomor 90 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 90 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LAHAT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK TNDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 276 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd
1a anna Djaman
Koreksi Anda
