Koreksi Pasal 4
UU Nomor 90 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 90 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LAHAT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Lahat mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Pagar Alam; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
