Koreksi Pasal 5
UU Nomor 9 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Provinsi Sumatera Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa pasang surut, lebak, dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi, kawasan taman nasional yang menjadi potensi pariwisata, dan daerah aliran sungai yang merupakan bagiah dari potensi kewilayahan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata, potensi sumber daya mineral berupa pertambangan dan energi, dan potensi sumber daya air berupa sungai beserta anak sungai dan danau; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejareth Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan.
Koreksi Anda
