Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 9 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah: a. Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Koreksi Anda