Koreksi Pasal 5
UU Nomor 9 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Papua Barat untuk diperiksa dan diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Riau, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat untuk diperiksa dan diputus.
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara untuk diperiksa dan diputus.
Koreksi Anda
